Kota Bima, NTB – Hati-hati dan perlu cermat membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak memiliki surat yang jelas, Jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Sebut saja dua terduga pembeli handphone hasil curian ini, terpaksa diamankan Tim Puma Polres Bima Kota.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (15/1) malam tadi, mengamankan 4 orang terduga penadah di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim polres Kota Bima Iptu M Rayendra RAP, Minggu (16/01) di Mapolres Bima Kota.
Ke 4 orang terduga penadah handphone itu, jelas Kasat Reskrim, masing-masing AR (28) Warga Kecamatan Mpunda Kota Bima, RK (21) Kecamatan Mpunda, HN (30) warga Kecamatan Raba Kota Bima dan SH (22) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Para terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan ADUAN/K/38/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 14 Januari 2022 atas nama korban Abdul Hafid Warga Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima
“Terduga Penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adbravo)